28/12/2011

Cara Menghitung Tagihan Listrik dengan Daya 900.VA yang Subsidi.

Disini penulis ingin berbagi kepada teman-teman tentang bagaimana cara perhitungan tagihan listrik yang kita pakai.

Silakan simak penjelasannya dibawah ini.

Sebelumnya anda harus tau tentang berapa Tarif Daya Listrik yang telah ditetapkan oleh PLN dan Pemerintah pada Tahun berjalan, dan juga berapa besarnya Abodemen (biaya beban) untuk Daya yang tersambung dirumah anda. Setelah itu baru kita hitung.

Pertama adalah baca KWh meter yang ada dirumah anda, Misalkan pada KWh meter anda terlihat 007004. Lihat lima angka pertama yang berlatar hitam, satu angka yang terakhir berlatar merah tidak perlu diperhatikan. Jadi angka yang dibaca hanya 700 saja, tanpa angka 4.

Sekarang kita mulai menghitung berapa Tagihan yang harus kita bayar.

Misalkan angka pada KWH meter pada

Bln Jan. 0 – 90

Bln Feb. 90 – 150

Bln Mar. 150 – 220

Bln Apr. 220 – 300

Bln Mei. 300 – 360.
Atau anda kurang saja angka stand akhir dgn angka stand awal yang ada pada slip tagihan rekening anda.

Jadi untuk bulan Mei pemakaian arus listrik adalah sebesar 360 – 300 = 60 KWH.

Dengan demikian total penggunaan untuk bulan Mei sebesar 60 KWH. Kemudian akan dihitung dengan Tarif Dasar Listrik yang telah di tetapkan oleh PLN.

Tarif listrik untuk pemakaian Rumah Tangga dengan daya 900.VA yang Subsidi sebagai berikut:

0 - 20.kwh= Rp.275/kwh

20 - 60.kwh= Rp.445/kwh

60.kwh ke atas Rp.495/kwh.

Dari 60.KWh yang terpakai untuk bulan Mei, maka akan dihitung seperti ini:

20.kwh x 275 = 5.500

40.kwh x 445 = 17.800

Jadi biaya pemakaian bulan Mei adalah : 5.500 + 17.800 = Rp.23.300.

Lalu ditambah biaya beban (Abodemen).

Untuk biaya beban (Abodemen) telah ditetapkan sebesar : Rp.20.000/KVA.

Akan dihitung dengan rumus :

(Daya/1000) x (beban yang telah ditetapkan PLN).

(900/1000) x Rp.20.000 = Rp.18.000,-

Maka :

23.300 + 18.000 = Rp.41.300,-

Kemudian anda akan dikenakan PPJ (pajak penerangan jalan) yang besarnya ditetapkkan oleh Pemda setempat. Perlu diketahui, Pajak Penerangan Jalan adalah untuk Pemda, bukan untuk PLN. Besarnya PPJ berkisar antara 3%-10%.

Untuk Kab. Rokanhilir besarnya PPJ ditetapkan sebesar 7%.

Maka :

41.300 × 7% = Rp.2.891.

Maka Jumlah Tagihan adalah :

Rp.41.300 + Rp.2.891 = Rp.44.191.-

Lalu ditambah biaya admin Bank dan biaya Loket tempat anda membayar.

Itulah biaya keseluruhan yang harus kita bayar.||

Sekian dulu,
Semoga membantu.

Untuk menghitung Tagihan Listrik dengan Daya 900.VA yang Non Subsidi, silakan Klik disini.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Klo menghitung yg LWBP gimana